Bintang gerilya diberikan kepada warga negara RI yang ikut ambil bagian dalam perjuangan mempertahankan republik sejak tahun 1945-1949. Dalam periode teraebut, Indonesia yang baru mencicipi kemerdekaan diguncang Agresi Militer Belanda I (20 Juni 1947 - 22 Februari 1948) dan Agresi Militer Belanda II (18 Desember 1948 - 27 Desember 1949). Perjuangan pada rentang waktu tersebut sangat vital bagi kedaulatan negara. Sebab dua agresi yang dilancarkan oleh Belanda dan Sekutu ini merupakan upaya untuk mengembalikan Indonesia sebagai negeri jajahan.
Bintang gerilya pertama kali diberikan pada tahun 1949 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8/1949. Idealnya, semua veteran pejuang 1945-1949 yang memenuhi syarat akan mendapatkan tanda kehormatan tersebut. Namun pada kenyataannya, tak sedikit mantan pejuang yang tidak memiliki bintang gerilya, adapun beberapa veteran yang baru menerima bintang gerilya setelah 68 tahun.
Tentunya mereka tidak mengharapkan penghargaan atas perjuangan fisik yang dilakukan secara sukarela. Bahkan meskipun pemberian bintang gerilya disertai tunjangan pensiun dan hak untuk dimakamkan di taman makam pahlawan.
Namun sudah sewajarnya jika jasa mereka diingat dan dihargai dengan pantas. Setidaknya agar masa tua mereka tidak menjadi salah satu kisah ironis yang sering kita baca di media.
Bintang Gerilya berbentuk sebagai berikut:
Bintang Gerilya (Wikipedia)
Sebuah bintang bersudut lima dibuat dari baja dengan garis tengah 42 milimeter dan tengah-tengah di dalam lingkaran dengan garis tengah 20 milimeter dilukiskan tulisan ”PAHLAWAN GERILYA” dengan dilingkari rangkaian padi.
Bintang disertai Patra yang bentuk dan kombinasinya sama dengan bintangnya, berukuran garis tengah 60 mm.
Pita Bintang berupa Pita Kalung yang berukuran lebar 35 mm dan berwarna dasar merah dengan 3 lajur berwarna putih lebar 3.5 mm yang membagi dalam bagian-bagian yang sama.
Merdeka
0 komentar:
Posting Komentar
Berikan Komentar yang Baik dan Bijaksana